Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Disinyalir Bisa Sebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Sebelumnya, sempat beredar kabar obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Apa saja mereknya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase/istimewa/dok Tribunnews.com
Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup di apotek-apotek Indonesia. 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan lanjut terkait obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.

Sebelumnya, sempat beredar kabar obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan pihaknya sudah melarang zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.

Baca juga: Kemenkes Resmi Minta Apotek Berhenti Jual Obat Sirup, Imbas Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut

Melansir dari Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.

Saat ini, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.

Empat obat tersebut adalah:

- Promethazine Oral Solution

- Kofexmalin Baby Cough Syrup

- Makoff Baby Cough Syrup

- Magrip N Cold Syrup

Sebelumnya diduga ada keterkaitan antara DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.

Beruntung obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

BPOM juga sudah memastikan jika Maiden Pharmaceutical Ltd tidak terdaftar di Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ungkapnya BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu (19/10/2022). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved