Berita Nasional
Kemenkes Resmi Minta Apotek Berhenti Jual Obat Sirup, Imbas Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut
Apotek diminta tidak menjual obat sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM tuntas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan agar apotek tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.
Juru Bicara Kemenkes Dr Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia meyampaikan pengumuman tersebut dalam kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (19/10/2022).
"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang Gegara Gagal Ginjal pada Anak,Dinkes Boyolali : Apotek dan Puskesmas Wajib Ikuti
Mengenai kapan kebijakan ini berlaku, Syahril menjelaskan apotek diminta tidak menjual obat sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM tuntas.
Syahril mengatakan, hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan gangguan ginjal akut.
Selain apotek, Kemenkes juga meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk kesediaan cair/sirup.
"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," jelasnya.
Baca juga: Warga Bayat Klaten Buat Inovasi Dawet dari Lidah Buaya, Minumnya Dicampur Sirup Jahe
Kemenkes lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan obat cair/sirup kepada anak tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
"Himbauannya kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terutama yang berbentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan termasuk dokter," jelasnya.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," lanjutnya.
Baca juga: Belum Ada Kasus Gagal Ginjal di Sragen, Dinkes Minta Anak Dibawa ke RS Apabila Mengalami Gejala Ini
Syahril menjelaskan, sejak Agustus 2022 Kemenkes dan IDAI telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang tajam pada anak.
"Khususnya, anak di bawah 5 tahun," jelasnya.
"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.

Kasus ini disebut Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, menurut Syahril atipikal artinya penyebab masih dalam penelusuran atau belum diketahui.
Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.