Berita Karanganyar Terbaru
Kemenkes Larang Obat Sirup Beredar, Emak-emak di Karanganyar Jadi Resah : Pakai Apa Dong?
Emak-emak Karanganyar mengaku kebingungan lantaran tak bisa menggunakan obat sirup untuk menurunkan suhu badan anaknya ketika sakit
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan lanjut terkait obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.
Sebelumnya, sempat beredar kabar obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan pihaknya sudah melarang zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.
Baca juga: Kemenkes Resmi Minta Apotek Berhenti Jual Obat Sirup, Imbas Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut
Melansir dari Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.
Saat ini, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.
Empat obat tersebut adalah:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Sebelumnya diduga ada keterkaitan antara DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.
Beruntung obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
BPOM juga sudah memastikan jika Maiden Pharmaceutical Ltd tidak terdaftar di Indonesia.