Berita Solo Terbaru
Solo Juga Setop Resep Obat Sirup, Sebut Satu Komando dengan Kemenkes
Pemerintah Kota Solo saat ini juga mengikuti instruksi dari Kemenkes untuk tidak meresepkan obat sirup.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat ini juga tidak meresepkan obat sirup.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Siti Wahyuningsih menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menggencarkan ke tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup.
Ini sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan menyusul kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
"Dari kementerian himbauan untuk tidak menggunakan obat sirup. Itu sebagai langkah kehati-hatian dari kemenkes," jelas Siti saat dihubungi Kamis (20/10/2022).
Kandungan dalam obat sirup diduga menjadi penyebab adanya penyakit ini.
Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait hal ini.
Meskipun demikian, Kementerian Kesehatan meminta menghentikan penggunaan obat ini sebagai bentuk preventif.
"Sementara tidak digunakan. Kita satu komando. Edaran juga meneruskan dari kemenkes untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Baca juga: Tak Hanya di Sragen, Karanganyar Juga Setop Resep Obat Sirup untuk Sementara
Saat ini pihaknya sedang gencar meminta para tenaga kesehatan untuk berhenti meresepkan obat sirup dan menggantinya dengan jenis obat lain.
"Sosialisasi kepada masyarakat termasuk faskes sesuai surat dari kementerian," tuturnya.
Sedangkan terkait laporan kasus di Solo, pihaknya sampai saat ini belum menerima.
TribunSolo.com mencoba mengonfirmasi ke beberapa rumah sakit. Hasilnya nihil.
Di antaranya RS Kasih Ibu yang menjadi salah satu rujukan pasien gagal ginjal.
"Sejauh ini belum ada. Semoga tidak ada," terang Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandes Lienardi.
Begitu juga dengan RSUD dr Moewardi.
"Alhamdulillah. Di dr. Moewardi belum ada kasus tersebut," jelas Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD dr. Moewardi, Eko Haryanti. (*)