Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Merek Terkenal Dijual Bebas di Apotek

BPOM menarik 5 produk obat sirup, yang merupakan obat demam, obat batuk, dan flu. Simak daftarnya:

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ILUSTRASI -- Apoteker memasang pemberitahuan tidak menjual obat sirup/cair di Apotek Kimia Farma Sragen, Kamis (20/10/2022). Berikut daftar obat sirup yang ditarik BPOM. 

TRIBUNSOLO.COM - Simak daftar obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, BPOM telah menarik 5 produk yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan melebihi ambang batas aman.

BPOM menarik 5 produk obat sirup, yang merupakan obat demam, obat batuk, dan flu.

Baca juga: Cerita Ayah yang Bayinya Meninggal karena Gagal Ginjal Akut Misterius, Tidak Minum Paracetamol Sirup

Adapun lima produk obat sirup yang ditarik BPOM tersebut adalah hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Mengutip dari laman resmi BPOM, berikut 5 obat sirup yang ditarik BPOM:

- Termorex Sirup (Obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmataa dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plasyik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol, plastik @60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (Obat deman), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Baca juga: Solo Juga Setop Resep Obat Sirup, Sebut Satu Komando dengan Kemenkes

Akan tetapi, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut.

Sebabnya, ada beberapa faktor risiko penyabab gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus bakteri Leptospira dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Untuk diketahui, pengujian yang dilaksanakan BPOM sesuai dengan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Merujuk Farmakope dan standar baku Nasional, cemaran EG dan DEG memiliki ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat secara resmi, seperti di Apotek, Toko Obat, Puskesmas, atau Rumah Sakit terdekat.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Cek Klik.

Maksudnya, melakukan cek pada kemasan obat sebelum melakukan pembelian, apakah dalam kondisi baik, kemudian cek label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved