Berita Boyolali Terbaru
Tilang Manual di Boyolali Dipastikan Sudah Tak Ada, Kini Semua Pelanggar Hanya Ditilang Lewat ETLE
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid mengikuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada jajarannya di Polri untuk tidak menggelar tilang manual.
Penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid mengatakan pelaksanaan ETLE di Boyolali sudah lama diberlakukan.
"Mulai dari dahulu sudah dilaksanakan. Untuk sekarang kita tidak melakukan tindakan secara manual. Sesuai dengan perintah pimpinan," jelas Mufid, kepada TribunSolo.com, Senin (24/10/2022).
Pihaknya menegaskan kepada anggotanya di lapangan untuk melaksanakan penindakan menggunakan kamera ETLE mobile.
Hal itu menghindari adanya kontak langsung dengan masyarakat.
"Juga untuk menghindari hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh petugas maupun pelanggar," tegasnya.
Ada dua cara yang dilakukan Satlantas Polres Boyolali yakni secara statistis dan dinamis.
Sistem statis, sudah ada speed cam di Jalan Raya Solo-Semarang.
Petugas akan meng-capture pelanggar lalu lintas dari rekaman kamera tersebut.
Kemudian ada juga petugas dengan menggunakan kendaraan operasional, baik mobil atau sepeda motor melakukan pemotretan pelanggaran secara mobile.
"(Penindakan) manual tidak ada, operasi juga tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Catat! Polantas Kini Dilarang Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pakai ETLE untuk Hindari Pungli
Baca juga: Persis Gaungkan KLB PSSI, Tokoh Suporter Solo Aulia Haryo : Klub-klub Harapannya Ikut Mendengungkan
Selanjutnya dari hasil capture foto pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan indentifikasi kendaraan sesuai plat nomor kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang berisi bukti foto pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.