Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tilang Manual Dilarang Kapolri? Kapolresta Solo Ungkap Adanya Momen Pengecualian, Simak!

Ternyata tilang manual tetap bisa dilakukan oleh polisi di lapangan. Tapi itu dilakukan hanya dengan pengecualian, ada momen tertentu

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan tilang manual di jalanan. Kini arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.

Perintah itu dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/ 2264 / X / HUM.3.4.5. / 2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut juga telah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram itu, Listyo menekankan segala pelanggaran hari ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

Baca juga: Instruksi Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Bagaimana Pengguna Motor Bodong dan Knalpot Brong?

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Dengan adanya perintah itu, bagaimana penindakan tilang di Kota Solo ?

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.

"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelas dia, Selasa (25/10/2022).

"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.

Iwan menerangkan Polresta Solo akan memaksimalkan penggunaan ETLE dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara.

Baca juga: Tilang Manual di Boyolali Dipastikan Sudah Tak Ada, Kini Semua Pelanggar Hanya Ditilang Lewat ETLE

"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," terang dia.

"Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," tambahnya.

Kendati demikian, ada situasi-situasi tertentu di mana petugas Polresta Solo akan melakukan tilang di tempat.

"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," kata dia.

"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu, artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.

Baca juga: Catat! Polantas Kini Dilarang Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pakai ETLE untuk Hindari Pungli

Tindakan seperti itu juga mengantisipasi para pengendara bandel yang melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

Tindakan dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan membuat akurasi identifikasi pelaku pelanggar lalu lintas melalui ETLE turun.

"Tentu kita mempunyai cara-cara teknik teknik kepolisian lain, jika didapati tidak ada plat nomornya ada identifikasi yang akan menggiring kita untuk menindak si pelanggar itu," terang Iwan.

Bagaimana dengan Pengguna Motor Bodong dan Knalpot Brong?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada jajarannya di Korps Satuan Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Listyo meminta penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun mobile.

Baca juga: Catat! Polantas Kini Dilarang Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pakai ETLE untuk Hindari Pungli

Nah, satu pertanyaan kemudian memancing penasaran netizen : bagaimana bila ada pengendara naik motor bodang alias tanpa surat, atau bahkan motor tanpa plat nomor?

Bukankah ETLE selama ini hanya menangkap pelanggar lewat plat nomor?

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, memastikan di Boyolali tidak akan ada lagi tilang manual maupun razia surat kendaraan bermotor.

Bahkan, bila ada pengendara naik motor bodong pun, bawahannya juga tak akan melakukan tilang manual.

Secara normatif, Abdul Mufid mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan imbauan kepada para pemakai motor tanpa plat nomor.

Imbauan itu, kata dia, bisa diberikan lewat pengeras suara.

Pihak Polres Boyolali,  akan memberikan pengertian secara humanis mengenai pentingnya plat nomor kendaraan.

"Jadi akan kita imbau. Jadi bapak atau ibu pengendara kendaraan harap dipasang plat kendaraannya demi keselamatan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Selain itu, secara preventif dan preemtif juga terus dilakukan Satlantas Polres Boyolali.

Baik melalui media masa, media sosial, maupun pemasang spanduk peringatan.

Selanjutnya dari hasil capture foto pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan indentifikasi kendaraan sesuai plat nomor kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang berisi bukti foto pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Pelanggar tersebut kemudian diminta untuk melakukan konfirmasi yang selanjutnya akan diproses ke pengadilan negeri.

Lantas bagaimana penanganan bagi pelanggar kasat mata tapi, tidak ada nomor plat kendaraannya.

Dengan menggunakan pengeras suara, pihaknya akan mengimbau kepada pengendara tersebut untuk memasang platnya.

Lalu, bagaimana pula soal knalpot brong?

Mufid tak memberi solusi yang pasti.

Tapi, baginya, ada pelanggaran bukan berarti tidak bisa ditindak.

"Tentu kami tidak bisa melakukan pembiaran. Tapi kami juga tidak bisa melakukan penindakan secara langsung," kata Abdul Mufid.

Pastikan Berlaku

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid memastikan instruksi Kapolri akan ditegakkan bawahannya.

Bahkan, ia mengatakan, pelaksanaan e-TLE di Boyolali sudah lama diberlakukan.

Penindakan pelanggaran lalu lintas juga tidak ada penindakan dengan cara manual.

"Mulai dari dahulu sudah dilaksanakan. Untuk sekarang kita tidak melakukan tindakan secara manual. Sesuai dengan perintah pimpinan," jelas Mufid, kepada TribunSolo.com, Senin (24/10/2022).

Pihaknya menegaskan kepada anggotanya di lapangan untuk melaksanakan penindakan menggunakan Camera ETLE Mobile.

Hal itu  menghindari adanya kontak langsung dengan masyarakat.

 "Juga untuk menghindari hal hal yg seharusnya tidak perlu dilakukan Oleh petugas Maupun Pelanggar," tegasnya.

Ada dua cara yang dilakukan Satlantas Polres Boyolali yakni secara statistis dan dinamis.

Sistem statis, sudah ada speed cam di jalan raya Solo-Semarang.

Petugas akan meng-capture pelanggar lalu lintas dari rekaman kamera tersebut.
  
Kemudian ada juga petugas dengan menggunakan kendaraan operasional, baik mobil atau sepeda motor melakukan pemotretan pelanggaran secara mobile.

"(Penindakan) Manual tidak ada. Operasi juga tidak ada," jelasnya.

 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved