Polisi Tembak Polisi
Sesal Ferdy Sambo Libatkan Anak Buah dalam Pembunuhan Brigadir J, Minta Hukuman Dialihkan Kepadanya
Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkapkan jika Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut klaim Henry, Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Adapun lima terdakwa itu yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: AKBP Acay Sempat Curiga Lihat Jenazah Brigadir J, Ferdy Sambo Emosi : Dia Sudah Melecehkan Ibu
Henry juga menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.
Ferdy Sambo lantas meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.

"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."
"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Begini Kelanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Henry melanjutkan, mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya soal kematian Brigadir J.
Bahkan kata dia, Ferdy Sambo juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini.
Ferdy Sambo berharap agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.
Henry berujar, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.
Menurutnya, apabila sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.
Henry pun berharap agar hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan dalam mengadili anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
(*)