Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Susi ART Putri Candrawathi Jawab Tak Tahu saat Sidang, Hakim Ancam Bakal Proses Pidana Kalau Bohong

Pada awalnya, Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan bertanya kepada Susi soal ajudan-ajudan yang bekerja dengan Ferdy Sambo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Momen hakim kesal karena Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo kerap menjawab tidak tahu saat dihadirkan sebagai saksi untuk Bharada E. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA --  Hakim Wahyu Iman Santoso merasa kesal terhadap kesaksian Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Sebab, hakim menilai Susi sudah berbohong saat memberikan kesaksian untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,  dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada awalnya, Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan bertanya kepada Susi soal ajudan-ajudan yang bekerja dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Ditentukan Hari Ini, Bakal Dipecat Menyusul Ferdy Sambo?

Namun, saksi Susi tidak dapat menjawab secara gamblang pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Apakah semua ajudan tinggal di Jalan Bangka?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Saya tidak tahu yang Mulia,” jawab Susi.

“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar Hakim.

“Kan saya bagian masak nggak urusin om-omnya (ajudan, red),” timpal Susi ke Hakim Wahyu.

“Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka, jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap Hakim Wahyu.

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Tribunnews/Igman Ibrahim)

Majelis Hakim juga sempat menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021.

Saat itu, Susi menjawab tidak tahu. Tetapi, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat. Sebaliknya, mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.

"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.

"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim.

"Sering," kata Susi.

Keterangan Susi kemudian kembali diuji Hakim, pukul berapa Ferdy Sambo biasa keluar rumah dan pukul berapa dia pulang dari bertugas.

"Pulangnya jam berapa?" kata Hakim.

"Jamnya tidak tahu," jawab Susi.

"Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?" tanya Hakim.

"Karena kalau pagi bapak sudah ada di Sagulung," ujar Susi.

Baca juga: 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Jenderal Listyo Sigit Bahas Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Maknanya

Adapun saksi Susi adalah saksi fakta yang berulang-ulang kali merubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu dibenarkan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10/2022).

“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya,” ungkap Ronny Talapessy.

“Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami.”

Menurut Ronny, saksi Susi setidaknya sudah 3 kali mengubah BAP dan begitu pun dengan Daden.

Baca juga: AKBP Acay Sempat Curiga Lihat Jenazah Brigadir J, Ferdy Sambo Emosi : Dia Sudah Melecehkan Ibu

“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.

“Kalau teman-teman liat di rekonstruksi kemarin atau di dakwaan yang di dalam mobil tersebut, mobilnya Ferdy Sambo ya, ada Prayogi, ada Romer dan Ferdy Sambo, yang mereka dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga, nanti kita gali kesaksiaannya.”

Ronny Talapessy pun berharap jika saksi dalam persidangan kliennya terutama Susi dan Daden yang mengubah-ubah BAP dapat memberikan keterangan yang jujur.

Menurutnya, jika kesaksian Susi dan Daden berbohong, maka itu artinya melawan hukum.

“Kalau sesuai Undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” ucap Ronny Talapessy.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved