Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jawaban Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Pakai Handsfree saat Sidang dan Ada yang Mengajari

JPU curiga jika menggunakan handsfree di telinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat curiga terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi.

JPU curiga jika menggunakan handsfree di telinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bukan tanpa sebab, karena Susi terlihat selalu menjeda jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Susi Peragakan Momen Putri Candrawathi Tergeletak di Rumah Magelang, Hakim Justru Ungkap Kejanggalan

Jaksa juga menduga apakah ada yang mengajari Susi untuk menjawab saat memberikan keterangan di persidangan.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Susi, dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam persidangan, jaksa kembali mempertegas apakah Susi menggunakan alat bantu di telinganya itu dan mendapatkan bimbingan untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Siapa Leonardo Sambo? Kakak Ferdy Sambo yang Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Profesinya Bukan Polisi

"Dipastikan itu tidak ada?" tegas Jaksa.

"Tidak ada," jawabnya lagi.

"Bener tidak ada?" Jaksa kembali bertanya.

"Benar," jawab Susi.

Hakim pun meminta agara saksi Susi dipisahkan dari saksi yang lain untuk nantinya dikroscek keterangannya.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," ucapnya.

Pengakuan Susi di sidang Bharada E

Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi saat di Magelang.

Susi menyampaikan hal itu saat menjadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun sidang Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Bharada E dalam sidang ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi, termasuk Susi.

Ketika diminta menceritakan peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu, Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.

Pengakuan Susi ini berbeda dari keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab, sebelumnya Susi mengaku melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.

"Dia (Putri Candrawathi) diangkat atau tidak?" tanya hakim Morgan Simanjuntak di persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

"Tidak diangkat," jawab Susi.

Susi menjelaskan, Kuat Maruf saat itu meminta tolong padanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang tengah istirahat di sofa.

"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf.

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

ART Ferdy Sambo ini mengaku dirinya dan Kuat Maruf lalu membantu Putri Candrawathi berjalan.

Menurutnya, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.

"Saya mapah ibu sama Om Kuat ke atas."

"Seingat saya, Om Yosua itu enggak ngangkat," beber Susi.

Hakim lalu menanyakan alasan Susi mengubah keterangannya.

Susi pun mengaku, dirinya gugup saat diperiksa oleh polisi.

"Karena saya gugup apa yang sebenarnya terjadi, dipanggil-dipanggil ke polisi," ucap dia.

Dirinya menambahkan, Brigadir J awalnya ingin mengangkat Putri Candrawathi untuk dipindahkan ke ruangan atas.

Namun, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi karena dilarang Kuat Maruf.

"Seingat saya, Om Yosua itu datang secara tiba-tiba ingin mengangkat ibu."

"Tapi tidak sempat ngangkat, soalnya Om Kuat ada di sana, 'Jangan ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu loh, bukan orang lain'," terang Susi.

Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sementara itu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi minta diangkat.

Ia menegaskan tidak mengetahui apakah saat itu Putri Candrawathi dalam kondisi sakit atau tidak.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved