Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Susi Peragakan Momen Putri Candrawathi Tergeletak di Rumah Magelang, Hakim Justru Ungkap Kejanggalan

Ketika persidangan berlangsung, Susi sempat memperagakan kondisi saat menemui Putri Candrawathi sudah tergeletak di lantai dua rumah Magelang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (31/10/2022).

Susi dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketika persidangan berlangsung, Susi sempat memperagakan kondisi saat menemui Putri Candrawathi sudah tergeletak di lantai dua rumah Magelang.

Baca juga: Susi ART Putri Candrawathi Jawab Tak Tahu saat Sidang, Hakim Ancam Bakal Proses Pidana Kalau Bohong

Hal itu berawal ketika Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santosa sedang mencecar keterangan dari Susi perihal kejadian di Magelang.

Susi dalam keterangannya menyebut jika di rumah itu hanya ada Kuat Ma'ruf, Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan dirinya.

"Bagaimana kondisinya saat itu?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

"Saya melihat Ibu sudah tergeletak, lalu saya teriak (memanggil Kuat dan Yosua)," jawab Susi.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Bharada E Berkata Jujur soal Tak Ada Pelecehan : Dia Sudah Akui Kesalahannya

Tetapi, ketika melihat kondisi tersebut Susi menyatakan kalau Kuat dan Yosua malah terlibat perkelahian.

Majelis hakim yang mendengar keterangan itu justru menilai tidak masuk akal.

"Orang ada yang tergeletak, terus kamu teriak, kok ada mereka yang bertengkar," ucap Hakim Wahyu.

"Iya yang mulia, saya langsung menolong ibu, saya pegang (tubuhnya) dingin," kata Susi.

Atas hal itu, Hakim Wahyu lantas meminta kepada Susi mempraktikkan langsung kondisi yang sebenarnya terjadi saat melihat Putri Candrawathi tergeletak.

Baca juga: 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Jenderal Listyo Sigit Bahas Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Maknanya

"Ya sudah, sekarang praktikan gimana kondisinya, misalnya Putri Candrawathi tergeletak di depan meja penuntut umum," kata hakim.

Susi yang mendapati perintah hakim kemudian beranjak bangun dari kursi saksi dan mengarah ke depan meja jaksa penuntut umum (JPU) dan langsung terduduk meniru kondisi Putri.

Majelis Hakim juga sempat meminta Susi memperagakan bagaimana cara dia menolong Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved