Polisi Tembak Polisi
Kubu Brigadir J Tanggapi Keterangan Susi Berubah-ubah di Persidangan, Tuding Ada yang Doktrin
Keterangan Susi dalam persidangan pun berbeda dengan apa yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal keteranganAsisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berubah-ubah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Susi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi acapkali mengatakan 'tidak tahu' saat ditanya, sehingga sempat membuat hakim naik pitam.
Baca juga: Putri Candrawathi Pisah Rumah dengan Rumah Ferdy Sambo, Ditemani Ajudan yang Semua Laki-laki
Keterangan Susi dalam persidangan pun berbeda dengan apa yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Martin mengatakan, inkonsistensi keterangan Susi justru membuatnya tampak 'menguliti' diri sendiri.
"Memang keterangan Susi ini sudah saya duga, akan terekspos atau terkuliti ketika dia memberikan kesaksian di persidangan," jelas Martin, dalam program Kompas TV, Selasa.
Drinya juga setuju dengan apa yang disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting bahwa Susi telah memiliki 'cerita sendiri' saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan kesaksiannya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Soroti Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki: Ada yang Perlu Diperjelas
Narasi yang dibangun Susi ini, menurutnya adalah hasil doktrin 'mereka' yang memiliki kepentingan atas kasus ini.
"Kenapa saya bilang begitu? Saya sepakat dengan apa yang dibilang Dr Jamin Ginting bahwa Susi berangkat ke persidangan, dalam memberikan keterangan sudah memiliki paradigma sendiri, sudah memiliki jalan cerita sendiri akibat doktrin dari orang-orang tertentu yang mungkin saja mengajarkan dia," tegas Martin.
Martin pun menekankan bahwa Susi bisa dijerat Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu dengan ancaman Pasal 242 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.

Pasalnya, keterangan yang diberikan selalu berubah, meskipun telah di bawah sumpah.
"Nah memang dalam keadaan seperti ini yang paling tepat adalah menggunakan pasal 174 ya. Kenapa saya bilang demikian? Agar bisa memutus circle ataupun sistem terhadap orang yang mengajarkan ataupun mendoktrin si Susi ini," kata Martin.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Baca juga: Susi ART Putri Candrawathi Jawab Tak Tahu saat Sidang, Hakim Ancam Bakal Proses Pidana Kalau Bohong
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.