Berita Solo Terbaru
Gibran Sudah Ketahui Besaran UMK Solo 2023 Tapi Enggan Beberkan : Tak Beratkan Pengusaha & Buruh
Gibran enggan mengungkap besaran UMK Solo 2023 dalam waktu dekat. Yang pasti besaran itu tidak akan memberatkan pengusaha maupun buruh
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut telah mendapatkan bocoran terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023.
Kendati demikian, Gibran enggan membeberkannya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Solo itu ingin menyampaikannya di waktu yang tepat.
Termasuk menunggu pemerintah provinsi Jawa Tengah mengumumkan besaran UMP Jateng 2023.
Baca juga: Jelang Penetapan UMP Jateng 2023, Buruh di Karanganyar Teriak Minta Kenaikan UMK Sampai 13 Persen
“Tunggu beberapa pekan lagi ya, saya sudah dapat angkanya, tinggal memutuskan saja,” kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2022).
Adapun Dewan Pengupahan, terang Gibran, telah membahas perihal UMK Solo 2023. Pembahasan itu memperhatikan sejumlah item.
Gibran menjawab diplomatis saat ditanya terkait usulan para serikat pekerja/serikat buruh yang ingin kenaikan UMK Solo 2023 naik 10 persen.
“Tuntutan sudah masuk semua. Pokoknya kami enggak mau memberatkan pengusaha," ujar dia.
"Enggak mau memberatkan para buruh juga. Win-win wae. Ben tahun ngarep isa naik lagi,” tambahnya.
Baca juga: Daerah Lain Tuntut Kenaikan UMK 2023 10 Persen, Serikat Pekerja Wonogiri Cuma Minta Naik 8-9 Persen
Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih belum bisa menyampaikan rencana besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2023.
Mereka masih menunggu keputusan pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng) terkait besaran upah minimum provinsi (UMP).
"Masih menunggu UMP dari provinsi," kata Widyastuti.
Pemkot Solo sebenarnya telah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pengusaha.
Adapun sejumlah serikat pekerja / buruh telah menyampaikan penolakan mereka.
Penolakan itu soal penghitungan besaran kenaikan upah minimum dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Buruh Solo Menghadap Gibran, Minta UMK Solo 2023 Naik Rp 200 Ribu
Itu disampaikan dalam audiensi serikat buruh dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (19/10/2022).
Selain itu mereka juga mengusulkan kenaikan besaran UMK Solo 2023 yakni 10 persen.
"Kami sudah bertemu dengan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, dan mengakomodir usulannya," kata Widyastuti.
"Untuk keputusannya kami tetap menunggu disesuaikan dengan regulasi yang ada," tambahnya.
(*)