Berita Karanganyar Terbaru
Jelang Penetapan UMP Jateng 2023, Buruh di Karanganyar Teriak Minta Kenaikan UMK Sampai 13 Persen
Serikat buruh di Karanganyar begitu vokal menyuarakan keinginan agar UMK 2023 naik hingga 13 persen
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 pada bulan ini, tepatnya 21 November 2022.
Serikat buruh di Karanganyar menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar hingga 13 persen.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar Candra Tri Cahyono mengatakan telah berkoordinasi dengan serikat pekerja/serikat buruh se- Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Daerah Lain Tuntut Kenaikan UMK 2023 10 Persen, Serikat Pekerja Wonogiri Cuma Minta Naik 8-9 Persen
"Tanggapan kami tetap kita mengacu aturan lama yaitu perhitungan UMK ditentukan oleh survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ucap Candra kepada TribunSolo.com, Rabu (2/11/2022).
Candra mengatakan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Sebab pertumbuhan ekonomi dan inflasi tidak seimbang dengan keadaan ekonomi saat ini.
Apalagi jika pemerintah menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang dihitung dengan batas atas dan batas bawah seperti penerapan UMK tahun lalu.
Baca juga: Setujukah UMK Solo pada Tahun 2023 Naik 10 Persen?, Ini Hasil Pertemuan Serikat Buruh dengan Gibran
"Kaum buruh akan terpuruk ekonominya, bahkan terancam kehidupannya karena antara pengeluaran tidak sebanding dengan pemasukan yang didapat," katanya.
"Apalagi kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu itu memperparah kondisi kita kaum buruh," ungkap Candra.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar menaikkan UMK sebesar 13 persen atau menjadi Rp 2.232.650.
Baca juga: Ratusan Buruh di Karanganyar Geruduk DPRD, Demo Tuntut Turunkan Harga BBM hingga Kenaikan UMK
Di sisi lain, Candra menegaskan buruh akan melakukan aksi besar-besaran di Kabupaten Karanganyar, jika pemerintah tetap menerapkan perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
"Apabila tuntutan tidak dikabulkan, maka kita akan mengadakan aksi di Kabupaten Karanganyar, bahkan sampai kantor gubernur di Semarang kita datangi," ujar Candra.
(*)