Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Permintaan Tutup Kafe Black Arion di Karanganyar Terpenuhi, Kini FMGB Tuntut Pemkab Bongkar Bangunan

FMGB kini menagih janji Pemkab Karanganyar untuk membongkar bangunan kafe Black Arion yang berdiri di tanah kas desa Gedongan, Karanganyar

Dok. Satpol PP Karanganyar
Satpol PP Karanganyar menyegel Kafe Black Arion, di Jalan Adi Sumarmo, tepatnya di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Permintaan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) untuk menutup Kafe Black Arion, yang berada di atas tanah kas desa terpenuhi.

Kini tinggal pembongkaran bangunan saja yang masih persoalan.

Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) Bandung Gunadi mengapresiasi Pemkab Karanganyar yang merealisasikan dua tuntutannya yang tertuang di SK bupati no 300/666 tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha atas nama CV. Mitra Mega Jaya dan Penghentian Kegiatan Usaha Cafe Black Arion yang terletak di Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar.

"Dua tuntutan yang sudah terlaksana adalah penutupan atau penghentian operasional Black Arion Kafe serta penurunan atributnya, namun pembongkaran bangunan belum terealisasi," ucap Bandung kepada TribunSolo.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Bupati Karanganyar Resmi Tutup & Segel Kafe Black Arion di Gedongan Colomadu, Polemik Berakhir?

Bandung mengaku khawatir apabila bangunan masih berdiri tegak, manajemen Black Arion Kafe akan mendirikan tempat usaha yang meresahkan. 

Sejak awal FMGB sudah memprotes jualan miras di kafe yang terletak di jalan Adi Soemarmo, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu.

"3 hal ini disepakati dan diberi SK. Namun kenapa hanya dua saja yang direalisasikan? Terkait bangunan, itu sudah jelas melanggar aturan IMB, seharusnya juga dibongkar," ujar Bandung.

Dia memberikan waktu kepada Pemkab Karanganyar menuntaskan tugasnya sesuai SK tersebut maksimal Kamis (3/11/2022). 

Apabila belum ditindaklanjuti, pihaknya bakal menggeruduk kantor Bupati Karanganyar kembali untuk menanyakan sikap pemerintah yang kurang tegas. 

"Progresnya terkesan bikin adem saja. Sudah enggak ada aktivitas, sudah dikosongkan, namun SK bupati bukan main-main, ada yang macet di aspek teknisnya, khususnya dari Satpol PP Karanganyar," ujar Bandung.

Baca juga: Ogah Terganjal Masalah Hukum,Pemdes Gedongan Karanganyar Kembalikan Uang Sewa Lahan dari Black Arion

Sementara itu Kepala Satpol PP Karanganyar, Harso Bakdono mengatakan pengosongan dan penurunan atribut Black Arion Kafe sudah dilaksanakannya pada 26 Oktober 2022. 

Sedangkan untuk pembongkaran, dia mengembalikan kebijakan itu ke Bupati Karanganyar

"Tugas kami sebatas itu saja (mengosongkan, menghentikan operasional dan penurunan atribut), terkait bangunan dibongkar atau tidak, itu masalah perizinan, itu di luar kewenangan kami," singkat Harso. 

Terpisah Kalono, Kuasa hukum Lurah Gedongan Tri Wiyono mengatakan permasalahan sewa menyewa tanah kas desa dengan pemilik Black Arion Kafe dipastikannya sudah beres. 

Dia menjelaskan, kliennya sudah menyelesaikan pengembalian sewa pula. 

"Klien saya sudah mengembalikan uang sewanya, saya rasa sudah selesai, persoalan selanjutnya sudah dihandle pemkab terkait regulasi pemanfaatan tanah kas desa," kata Kalono.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved