Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pakar Micro Ekspresi Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang

Selain itu, bisa juga Susi berusaha untuk menyampaikan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak.

YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Momen hakim kesal karena Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo kerap menjawab tidak tahu saat dihadirkan sebagai saksi untuk Bharada E. 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi, Monika Kumalasari menanggapi terkait kesaksian asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi pada saat sidang Bharada Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) kemarin.

Untuk diketahui Susi terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus Brigadir J yang dinilai berubah-ubah.

Baca juga: Penyebab Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Ini Keterangan yang Berubah-ubah

Terkait hal ini Monika menilai, saat Susi menjawab pertanyaan dari majelis hakim, ia tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, justru dari ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.

Dilansir dari KOmpasTV, menurut Monika, kondisi tersebut dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang sudah terjadi dan juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik.

"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."

Selain itu, bisa juga Susi berusaha untuk menyampaikan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."

"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," kata Monika dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut Monika pun menyinggung soal syarat dari kejujuran, yakni adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.

"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," imbuhnya.

Baca juga: Curhat Suami Susi ART Ferdy Sambo, Anak-anaknya Kini Tak Mau Sekolah karena Ibunya Viral : Pulanglah

Monika menyebut jika majelis hakim beberapa kali mengatakan bohong kepada Susi di persidangan.

Menurut Monika, hal tersebut mengindikasikan bahwa Hakim mengerti jika dalam kesaksian Susi tidak terdapat spontanitas dan konsistensi.

"Majelis hakim beberapa kali mengatakan 'bohong' pada saat pemeriksaan saksi Susi. Hal ini mengindikasikan apa? Ada dua aspek psikologis dari kejujuran. Pertama adanya spontanitas, dan kedua konsistensi."

"Hakim juga mempelajari bagaimana hal-hal psikologis, dan juga sudah mengalami sendiri dari jam terbangnya selama di persidangan," terang Monika.

Monika menilai, Hakim mengetahui apa yang disampaikan Susi tersebut tidak spontan, banyak cognitive loading, terkesan dipikirkan terlebih dulu.

Serta ada beberapa hal yang ditanyakan oleh Hakim tidak dijawab secara konsisten oleh Susi.

Monika memperkirakan jika Hakim sudah tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Susi, di dalamnya banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi.

 

(KompasTV/TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved