Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kebaya Merah

Nasib 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Sudah Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Pemeran dalam video dewasa wanita berkebaya merah dan pria berhanduk putih kini telah ditetapkan tersangka.

Google Images
Pemeran video kebaya merah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemeran dalam video dewasa wanita berkebaya merah dan pria berhanduk putih kini telah ditetapkan tersangka.

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). 

Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Anak Kos di Surabaya, Pakai Kebaya Demi Wujudkan Fantasi

Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya.

Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022). 

Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO). 

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiswa, dia model," pungkasnya. 

Baca juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah dan Sosok Pria Ternyata Bukan Pasutri, Polisi Ungkap Hubungan Keduanya

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved