Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Nasib Pilu VJ, Ibu yang Bunuh Bayinya di Solo: Dipaksa Berhubungan, Pacar Kabur Setelah Tahu Hamil  

VJ, Ibu yang tega membunuh bayinya ternyata memiliki kisah pilu. Dia mengaku dipaksa berhubungan dengan pacarnya, setelah tahu hamil pacarnya kabur.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Sosok VJ, tersangka pembuang bayi di kawasan Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. 

VJ tidak mengugurkan kandungan karena tidak tahu menahu caranya.

Dia bertahan dan menyembunyikan dari keluarga yang serumah dengannya. 

VJ, untuk diketahui, merupakan anak yatim piatu dan kini tinggal bersama kakaknya.

Saat kelahiran, VJ secara diam-diam menyendiri di tempat tidurnya dan menutupi dirinya dengan sprei. Proses kelahiran VJ tanpa dibantu tenaga medis satu pun. 

VJ kemudian menekan perutnya sampai bayi yang dikandungnya lahir dalam keadaan hidup dan menangis. 

Di kemudian memotong sendiri tali pusar bayi itu dengan gunting. 

Suara tangis bayi itu membuat VJ ketakutan. 

Dia kemudian tega menyekap bayinya menggunakan sprei hingga tidak bersuara dan meninggal dunia. 

VJ kemudian mencari lokasi yang dirasanya cocok untuk membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya.

Baca juga: Kejamnya Vj, Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan: Dibekap Sprei Sampai Nyawa Melayang

Dia mendapati sebuah teras rumah kosong yang ada di kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. VJ membuang bayinya di sana.

Warga sekitar rumah kosong itu kemudian mencium bau anyir seperti batang tikus dari teras rumah itu. 

Mereka kemudian mengecek dan mendapati jasad seorang bayi. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Pihak polisi kemudian meluncur ke lokasi untuk mencari data awal hingga akhirnya menangkap VJ di rumahnya kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (4/11/2022).

VJ berpotensi menerima ancaman  pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Itu karena VJ dinilai melanggar  pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, Undang-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved