Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J saat Dievakuasi, Ada Lubang di Bagian Tubuh Ini

Ahmad Syahrul mengaku melihat banyak darah mengalir di sekitaran kepala Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap Layar YouTube Kompas TV, istimewa
Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan (kiri), dan Brigadir J (kanan). Dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan dan mengungkapkan sejumlah hal. 

"Terus ya udah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.

Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.

Setidaknya hingga waktu subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tidak Alami: Itu Hafalan

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved