Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kebaya Merah

Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Produksi 92 Video Selama 2022, Pasarnya Sampai Luar Negeri

Pemeran video syur wanita berkebaya dan pasangannya ternyata sudah memproduksi 92 video porno selama setahun.

Tribun Sultra
Video syur video kebaya merah 

TRIBUNSOLO.COM - Pemeran video syur wanita berkebaya dan pasangannya ternyata sudah memproduksi 92 video porno selama setahun.

Untuk diketahui, dua pemeran dalam video wanita berkebaya merah adalah AH dan ACS. 

Baca juga: Video Wanita Kebaya Merah Ternyata Konten Pesanan Dihargai Rp 750 Ribu, Pelaku Produksi 92 Video

Dilansir dari TribunJatim, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu membenarkan kabar pelaku produksi 92 video saat ditanya wartawan dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

"Setahun ini menghasilkan 92 video (porno)?," tanya wartawan.

"Iya," jawab Harianto.

Selain itu Harianto juga membeberkan bahwa penjualan video porno AH dan ACS ini tidak hanya mencakup kalangan dalam negeri saja tetapi juga mancanegara.

"Pangsa pasarnya di mana? Lokal apa juga luar (negeri)," tanya wartawan.

"Di Indonesia sama di luar (negeri)," ujar Harianto.

Harianto menjelaskan bahwa penjualan video porno yang diproduksi AH dilakukan melalui aplikasi pesan, Telegram.

Sedangkan untuk pemesannya dapat dilakukan melalui direct message (DM) Twitter ke akun AH.

"Untuk penjualan melakukan melalui Telegram. Ketika ada instruksi masuk, pemesanan melalui Twitter," ujarnya.

Baca juga: Pemeran Pria di Video Kebaya Merah Ternyata Pengusaha EO, Gudang Miliknya Pernah Kebakaran

Sementara untuk pembayaran oleh konsumen, Harianto mengungkapkan dilakukan lewat salah satu payment gateaway di Indonesia.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menyita barang bukti berupa satu laptop hita merek MSI, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan C33, dan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved