Viral Kebaya Merah
Bukan untuk Hilangkan Bukti, Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Ternyata Sudah Terbakar
Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Dua pemeran video asusila Kebaya Merah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.
Baca juga: Viral Diduga Pemeran Wanita Kebaya Merah Bangga Videonya Tersebar: Berarti Storylinenya Bagus
Berdasarkan pengakuan AH, Kebaya Merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.
"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka, dan satu invoice atau tagihan pemesanan hotel.
Di dalam hard disk tersebut, polisi menemukan 92 rekaman video porno.
"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno," ungkap Farman, Selasa, dilansir Kompas.tv.
"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," sambungnya.
Selain video porno, polisi juga menemukan ratusan foto telanjang hasil produksi kedua tersangka.
Foto-foto tersebut, kata Farman, diduga turut diperjualbelikan oleh para tersangka.
"Dan ada juga kami temukan 100 foto nude (telanjang)," jelas dia.
Baca juga: Terungkap Tarif Pemesan Tema Video Syur Seperti Kebaya Merah, Melalui 2 Akun Twitter Ini
Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;