Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kebaya Merah

Bukan untuk Hilangkan Bukti, Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Ternyata Sudah Terbakar

Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.

Google Images
Video syur kebaya merah 

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved