Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kebaya Merah

Bukan untuk Hilangkan Bukti, Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Ternyata Sudah Terbakar

Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.

Google Images
Video syur kebaya merah 

TRIBUNSOLO.COM - Dua pemeran video asusila Kebaya Merah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.

Baca juga: Viral Diduga Pemeran Wanita Kebaya Merah Bangga Videonya Tersebar: Berarti Storylinenya Bagus

Berdasarkan pengakuan AH, Kebaya Merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka, dan satu invoice atau tagihan pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi menemukan 92 rekaman video porno.

"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno," ungkap Farman, Selasa, dilansir Kompas.tv.

"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," sambungnya.

Selain video porno, polisi juga menemukan ratusan foto telanjang hasil produksi kedua tersangka.

Foto-foto tersebut, kata Farman, diduga turut diperjualbelikan oleh para tersangka.

"Dan ada juga kami temukan 100 foto nude (telanjang)," jelas dia.

Baca juga: Terungkap Tarif Pemesan Tema Video Syur Seperti Kebaya Merah, Melalui 2 Akun Twitter Ini

Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved