Viral Kebaya Merah
Pemeran Kebaya Merah Diduga Pernah Beradegan 3 Pria Sekaligus, Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah
Polisi membeberkan ternyata produksi video panas ACS dan AH, pemeran video wanita kebaya merah tak cuma melibatkan kedua belah pihak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Fakta mengejutkan terungkap dari kasus video kebaya merah yang tengah viral.
Polisi membeberkan ternyata produksi video panas ACS dan AH, pemeran video wanita kebaya merah tak cuma melibatkan kedua belah pihak.
Baca juga: Bukan untuk Hilangkan Bukti, Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Ternyata Sudah Terbakar
Adapun dari pemeriksaan kepolisian Polda Jatim bahwa, dari 92 video dewasa yang diproduksi ada adegan berempat.
Dilansir dari TribunJatim, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, terdapat judul video yang mengarah pada hubungan orang dewasa yang melibatkan tiga pria.
Melihat fakta ini, Kombes Pol Farman Farman, proses pengembangan kasus akan terus dilakukan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah sesuai dengan dinamika hasil pengembangan penyidikan.
"Sementara kami temukan kedua tersangka ini, dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya, karena salah satunya (video) ada judulnya; 1 lawan 3," katanya, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dari hasil penyelidikan pula ditemukan ACS dan AH bisa memproduksi video dewasa dengan berbagai macam judul dan adegan.
Dalam artian, pembeli video panas dari ACS dan AH bisa memesan tema.
Dari pemeriksaan polisi, setidaknya ditemukan 92 video dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki tersangka.
Kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.
Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Video Wanita Kebaya Merah Ternyata Konten Pesanan Dihargai Rp 750 Ribu, Pelaku Produksi 92 Video
Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;