Polisi Tembak Polisi
Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Minta Maaf kepada Eks Ajudan : Saya Doakan Kalian Semua Sukses
Di sela permintaan maafnya, Putri Candrawathi mendoakan mantan ajudannya itu selalu sukses ke depannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/YULIANTO
Saksi asisten rumah tangga (ART), Susi (kiri) berpelukan dengan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Susi sebagai salah satu saksi dari 10 saksi yang diperiksa (dari 13 orang yang direncanakan) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Rekomendasi untuk Anda