Berita Wonogiri Terbaru
Kasus Dugaan Korupsi Prona Giriwoyo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Kasus dugaan korupsi Prona (sekarang PTSL) di Kecamatan Giriwoyo kini sudah masuk babak baru. Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Prona (sekarang PTSL) di Kecamatan Giriwoyo ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/11/2022).
Plt Kajari Wonogiri, Porman Patuan Radot mengatakan dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni SM, mantan Camat Giriwoyo serta SK, mantan Kades Sendangagung Kecamatan Giriwoyo.
"Terdakwa SM melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Prona di Kecamatan Giriwoyo pada tahun 2016 lalu," terang dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, terdakwa SK membantu atau bersama-sama terdakwa SM dalam kegiatan menguntungkan diri sendiri pada kegiatan yang sama yakni Prona di Kecamatan Giriwoyo tahun 2016.
"Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan/menyalahgunakan kekuasaanya, dengan memunggut uang kepada masyarakat secara melawan hukum sebesar Rp282.207.750,00," kata Kajari.
Baca juga: Mantan Camat Giriwoyo dan Mantan Kades Sendangagung di Wonogiri Jadi Tersangka Kasus Pungli Prona
Menurutnya, kedua terdakwa itu didakwa melanggar ketentuan pasal 12 huruf E UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sementara itu, untuk jadwal persidangan kedua terdakwa itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Kejari Wonogiri menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan pungli Prona dari Polres pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri selama 20 hari terhitung sejak 29 September hingga 20 Oktober. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kasus-Korupsi-Prona.jpg)