Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Tanggapi Pihak Ferdy Sambo yang 'Serang' Pribadi Brigadir J: Tak Dapat Ringankan Hukuman

Seperti halnya yang diungkap oleh Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menilai Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Capture Kompas Tv
Foto Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) semasa hidup. 

TRIBUNSOLO.COM - Kepribadian almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah disorot di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti halnya yang diungkap oleh Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menilai Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Baca juga: Sosok Trisha Eungelica, Putri Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Seorang Calon Dokter

Kemudian ajudan hingga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bahkan kompak menyebut Brigadir J adalah sosok yang pemarah dan tempramental.

Bahkan sekuriti Ferdy Sambo yaitu Damson menyebut jika Brigadir J suka ke tempat hiburan malam.

Dilansir dari TribunNews, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menanggapi profiling yang terjadi.

Ia menegaskan keburukan atau sisi negatif korban tidak akan meringankan atau bahkan menghapus tindak pidana para pelaku kejahatan.

"Meskipun itu sebuah kebenaran, tindakan atau keputusan untuk membunuh korban ya itu tetap tindak pidana."

"Keburukan korban bukan merupakan hal yang dapat meringankan atau menghapus tindak pidana," kata Abdul Fickar, Kamis (10/11/2022) dikutip dari youTube Metrotvnews. 

Baca juga: Anak Ferdy Sambo Unggah Foto Kenangan Bersama Sang Ayah, Mata FS Tampak Lelah dan Sayu

Menurut Fickar, tidak ada alasan yang membenarkan menghabisi nyawa seseorang yang bersalah dengan menembak, kecuali berdasarkan keputusan ingkrah dari suatu putusan pengadilan yang memberi hukuman.

"Tidak ada alasan atau hukum yang membenarkan kalau sesorang melalukan keburukan atau kejahatan langsung ditembak."

"Yang bisa ditembak itu yang mestinya melalui peradilan yang menunjukan seseroang dihukum mati, baru boleh ditembak," tutur Fickar. 

Pakar menilai, hal yang memberatkan atau meringankan tindak pidana dilihat dari pembuktian perkara apakah disengaja atau sebuah kealpaan. 

"Tindak pidana itu sudah terjadi dan berdiri sendiri."

"Yang akan dilihat apakah tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja dan berencana ataukah karena kecelakaan, itu yang dapat meringaknakn dan memberatkan," tegasnya. 

Baca juga: Pengamat Heran Ajudan Ferdy Sambo Urusi Pekerjaan Rumah Tangga Atasan : Padahal Itu Bukan Tugasnya

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandi Haryadi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved