Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Heran Ajudan Ferdy Sambo Urusi Pekerjaan Rumah Tangga Atasan : Padahal Itu Bukan Tugasnya

Padahal kata Bambang Rukminto, seharusnya ajudan petinggi Polri  itu bertugas melayani atasannya untuk urusan administrasi dan protokoler.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto heran ajudan Ferdy Sambo justru mempersiapkan kebutuhan sehari-hari.

Padahal kata Bambang Rukminto, seharusnya ajudan petinggi Polri  itu bertugas melayani atasannya untuk urusan administrasi dan protokoler.

Sementara itu, urusan rumah tangga atau kepentingan yang bersifat pribadi pejabat Polri seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo bukan menjadi tanggung jawab ajudan.

Baca juga: Mantan Sopir Ferdy Sambo Sebut Bripka RR seperti Orang Linglung Setelah Brigadir J Tewas

"Tugas ajudan adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler," kata Bambang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Menurut Bambang, memang ada kalanya ajudan diminta untuk mengerjakan urusan pribadi atasan.

Namun, ada aturan detail soal penjabaran tugas ajudan ini.

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Tetapi, bukan berarti kepentingan pribadi petinggi Polri yang ditangani ajudan hanya yang bersifat insidentil, bukan sehari-hari.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," ujarnya.

Baca juga: Manuver Pihak Ferdy Sambo, Kini Kompak Serang Pribadi Brigadir J, Diduga karena Kehabisan Strategi

Ia pun menjelaskan, ketentuan soal ajudan di tubuh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi.

Namun, aturan itu tak pernah terlaksana dengan benar.

Aturan tersebut juga tak terkesan memaksa karena tidak ada sanksi bagi pejabat Polri yang menugaskan ajudan di luar ketentuan.

"Problemnya adalah bagaimana cara mengevaluasinya kalau semua itu sudah jamak dilakukan oleh mereka. Aturan tetap hanya sekedar aturan yang tak pernah dilaksanakan dengan benar," ujar Bambang.

Saat Polri dipimpin oleh Jenderal Sutarman sepuluh tahun lalu, kata Bambang, pernah terbit surat edaran yang menyebutkan bahwa seorang pejabat Polri boleh punya ajudan maksinal dua orang.

Baca juga: Adzan Romer Mengaku Takut dengan Ferdy Sambo, Jadi Penyebab Keterangannya Kerap Berubah

Aturan juga menyebutkan bahwa istri petinggi Polri tak boleh punya ajudan sendiri.

Tetapi, aturan itu tak berjalan efektif. Faktanya, di lapangan, ajudan para petinggi Polri lebih dari dua personel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved