Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Heran Ajudan Ferdy Sambo Urusi Pekerjaan Rumah Tangga Atasan : Padahal Itu Bukan Tugasnya

Padahal kata Bambang Rukminto, seharusnya ajudan petinggi Polri  itu bertugas melayani atasannya untuk urusan administrasi dan protokoler.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto heran ajudan Ferdy Sambo justru mempersiapkan kebutuhan sehari-hari.

Padahal kata Bambang Rukminto, seharusnya ajudan petinggi Polri  itu bertugas melayani atasannya untuk urusan administrasi dan protokoler.

Sementara itu, urusan rumah tangga atau kepentingan yang bersifat pribadi pejabat Polri seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo bukan menjadi tanggung jawab ajudan.

Baca juga: Mantan Sopir Ferdy Sambo Sebut Bripka RR seperti Orang Linglung Setelah Brigadir J Tewas

"Tugas ajudan adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler," kata Bambang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Menurut Bambang, memang ada kalanya ajudan diminta untuk mengerjakan urusan pribadi atasan.

Namun, ada aturan detail soal penjabaran tugas ajudan ini.

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Tetapi, bukan berarti kepentingan pribadi petinggi Polri yang ditangani ajudan hanya yang bersifat insidentil, bukan sehari-hari.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," ujarnya.

Baca juga: Manuver Pihak Ferdy Sambo, Kini Kompak Serang Pribadi Brigadir J, Diduga karena Kehabisan Strategi

Ia pun menjelaskan, ketentuan soal ajudan di tubuh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi.

Namun, aturan itu tak pernah terlaksana dengan benar.

Aturan tersebut juga tak terkesan memaksa karena tidak ada sanksi bagi pejabat Polri yang menugaskan ajudan di luar ketentuan.

"Problemnya adalah bagaimana cara mengevaluasinya kalau semua itu sudah jamak dilakukan oleh mereka. Aturan tetap hanya sekedar aturan yang tak pernah dilaksanakan dengan benar," ujar Bambang.

Saat Polri dipimpin oleh Jenderal Sutarman sepuluh tahun lalu, kata Bambang, pernah terbit surat edaran yang menyebutkan bahwa seorang pejabat Polri boleh punya ajudan maksinal dua orang.

Baca juga: Adzan Romer Mengaku Takut dengan Ferdy Sambo, Jadi Penyebab Keterangannya Kerap Berubah

Aturan juga menyebutkan bahwa istri petinggi Polri tak boleh punya ajudan sendiri.

Tetapi, aturan itu tak berjalan efektif. Faktanya, di lapangan, ajudan para petinggi Polri lebih dari dua personel.

Kendati demikian, Bambang menilai, sulit untuk mengevaluasi ihwal peran ajudan Polri ini karena semua pihak turut berperan dan menikmatinya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo saja, dia yang semula bertindak sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri justru melanggar banyak sekali aturan di kepolisian.

Baca juga: Ricky Rizal Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Kenapa Ferdy Sambo Tak Marah? Ini Dugaan Pihak Yosua

"Yang ada pada akhirnya lagi-lagi cuma imbauan dan retorika-retorika lip service belaka," kata Bambang.

Adapun tugas dari para ajudan petinggi Polri menjadi sorotan sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo terungkap.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, mengungkap, dirinya tak punya ajudan. Yosua dia sebut bukan ajudannya, melainkan ajudan Sambo.

"Untuk Saudara Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudan saya tetapi, ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara," kata Putri dalam persidangan.

Menurut Putri, Bripka Rizky Rizal juga bukan ajudannya. Ricky, kata dia, merupakan ajudan Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anak Sambo dan Putri saat Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo) sedang terkena Covid-19.

"Ricky ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan mengawal anak-anak kami karena pada saat Kuat yang harusnya pegi ke Magelang untuk menjaga anak kami ke TN tapi Kuat saat itu terkena Covid," kata dia.

Selanjutnya, Putri mengatakan, Prayogi Iktara Wikaton juga bukan ajudannya. Prayogi merupakan ajudan Sambo yang pernah diminta bantuan oleh Putri.

"Untuk Yogi, saya enggak pernah perintahkan Yogi menjadi ajudan saya. Tapi saya minta bantuan yang sebelumnya saya minta langsung kesedian Yogi apakah dia berkenan untuk membantu saya," ucap dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved