Viral Kebaya Merah
Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Pernah Berobat di RSJ, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan
Diketahui pemeran kebaya AH (24), terungkap pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Jawa Timur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memberi penjelasan mengenai temuan tersebut pada hari ini, Kamis (10/11/2022).
Dirmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik.
"Mohon waktu besok (hari ini) akan disampaikan, menunggu penyidik," ungkapnya, Rabu, seperti diberitakan Surya.co.id.
Baca juga: Bukan untuk Hilangkan Bukti, Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Ternyata Sudah Terbakar
Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.
Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com/TribunJatim.com/Surya.co.id)