Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kebaya Merah

Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Pernah Berobat di RSJ, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan

Diketahui pemeran kebaya AH (24), terungkap pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Jawa Timur.

Google Images
Wanita pemeran video syur kebaya merah ditangkap, Minggu (6/11/2022). 

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memberi penjelasan mengenai temuan tersebut pada hari ini, Kamis (10/11/2022).

Dirmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik.

"Mohon waktu besok (hari ini) akan disampaikan, menunggu penyidik," ungkapnya, Rabu, seperti diberitakan Surya.co.id.

Baca juga: Bukan untuk Hilangkan Bukti, Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Ternyata Sudah Terbakar

Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

(Tribunnews.com/TribunJatim.com/Surya.co.id)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved