Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Sebut Tak Ada Kaitan dengan KTT G20

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana itu tidak ada kaitan dengan G20.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang perkara Ferdy Sambo dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Artinya, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J tak akan digelar pada pekan ini. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana itu tidak ada kaitan dengan G20.

Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Pihak Ferdy Sambo yang Serang Pribadi Brigadir J: Tak Dapat Ringankan Hukuman

Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, penundaan sidang Ferdy Sambo untuk mengevaluasi jalannya persidangan, dan tidak ada kaitannya dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade, Sabtu (12/11/2022), dikutip dari Kompas.tv.

Kata dia, evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan waktu penundaan bertepatan dengan penyelenggaraan G20 di Bali.

Ade menyebut, rapat evaluasi sidang tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Pihak Ferdy Sambo yang Serang Pribadi Brigadir J: Tak Dapat Ringankan Hukuman

"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ujar Ade.

"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," sambung dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penundaan sidang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Makna Pelukan Susi ART kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pakar : Tanda Loyalitas

Humas PN Jakarta Selatan menyebut penundaan berkaitan dengan perhelatan Forum G20 di Bali pada 15-16 November atas permohonan Jaksa Penuntut Umum.

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, RE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” demikian pernyataan Humas PN Jakarta Selatan, dikutip dari pemberitaan Kompas.TV.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, menjelaskan penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

Adapun pertimbangan jaksa meminta sidang ditunda, keamanan selama pelaksanaan G20. Adapun puncak kegiatan G20 akan digelar pada minggu depan.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucapnya.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved