Klaten Bersinar

Dukung Penggunaan Jadi Kendaraan Dinas, Bupati Klaten Akui Penasaran Ingin Coba Mobil Listrik

Tribunsolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Bupati Klaten Sri Mulyani ketika ditemui TribunSolo.com, di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (14/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kebijakan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk perorangan dinas instansi pemerintah oleh Presiden Jokowi didukung oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.

Bahkan orang nomor satu di Kota Bersinar itu mengaku penasaran ingin segera mencoba mobil listrik.

“Intinya kita mendukung terkait program pemerintah untuk menggunakan mobil listrik," tegas Bupati Klaten Sri Mulyani usai memimpin rapat koordinasi di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (14/11/2022))

"Saya sebenarnya juga penasaran ingin menggunakan mobil listrik. Nanti kita akan persiapkan untuk pengadaannya dan pemanfaatannya," tambahnya. 

Baca juga: Bupati Klaten Resmi Tutup KBMKB ke-15 Desa Wonosari : Diharapkan Mampu Naikkan Kesejahteraan Warga

Akan tetapi, dia mengatakan akan belum melakukannya dalam waktu dekat.

Sebab pihaknya belum melakukan perencanaan pengadaan mobil tersebut di APBD 2023.

"Kalau di APBD 2023 ada (APBD) perubahan, kalau murni belum dianggarkan. Nanti kita lihat kaitannya dengan (jumlah) anggaran di (APBD) perubahan," jelasnya. 

Menurutnya, realisasi dari instruksi presiden tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut.  

Tapi Sri Mulyani sepakat bahwa mobil listrik merupakan kendaraan masa depan yang ramah energi dan ramah terhadap lingkungan.

Untuk saat ini, di lingkungan Pemkab Klaten sendiri tengah dilakukan penghematan BBM dengan cara pengurangan perjalanan dinas. 

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono menegaskan dukungan atas kebijakan tersebut.

Baca juga: Salurkan BLT DBHCHT ke 4.150 Warga, Bupati Klaten : Pergunakan Seefektif dan Seefisien Mungkin

Terlebih dengan sejumlah kelebihan yang ditawarkan oleh mobil listrik. 

"Nanti kalau sudah ada petunjuk pastinya, tentu kewajiban kita berhitung terkait program prioritas (Pemkab Klaten)," jelas Jajang. 

Jajang melanjutkan, nantinya dalam melakukan pengadaan mobil listrik tetap mengukur kemampuan anggaran. 

“Untuk pengadaan kendaraan dinas tentunya masuk perencanaan. Tapi apakah nantinya menggunakan pengadaan kendaraan listrik atau tidak, kami masih menunggu. Jika diperlukan (mobil listrik), nantinya akan diakomodir,” ucapnya.

Apabila pengadaan kendaraan bermotor listrik benar direalisasikan, maka nantinya harus ada kebijakan lebih lanjut tentang kendaraan dinas yang lama. 

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Bupati Klaten Resmi Tutup KBMKB ke-15 Desa Wonosari : Diharapkan Mampu Naikkan Kesejahteraan Warga

Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022. 

Dalam Inpres itu menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Dengan Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

(*)