Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sempat Beri Peringatan Keras ke AKBP Ridwan Soplanit : Ini Aib Jangan Omong Kemana-mana

Ketika dia hendak keluar rumah, Ferdy Sambo memintanya agar tak menyampaikan kabar kematian Brigadir J kemana-mana.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit membeberkan perintah Ferdy Sambo setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ridwan Soplanit menyebut, Ferdy Sambo sempat menegurnya saat dia meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga setelah Brigadir J tewas.

Ketika dia hendak keluar rumah, Ferdy Sambo memintanya agar tak menyampaikan kabar kematian Brigadir J kemana-mana.

Baca juga: Kamaruddin Tolak Pemakaian Masker di Sidang Ferdy Sambo : Biar Kelihatan Siapa yang Berbohong

"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana," kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Ridwan mengatakan, dirinya diminta Sambo agar tak menyebarkan kabar tersebut lantaran berkaitan dengan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya. Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas," ujarnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui pasti maksud perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca juga: Viral Foto Lawas Nikita Willy dan Ferdy Sambo, Terungkap Fakta di Baliknya

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando, masalahnya ke Kapolres atau kemana," ungkap dia.

Adapun dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved