Berita Karanganyar Terbaru
Manusia Silver Hilang di Simpang 5 Bejen Karanganyar Pasca Sosialiasi Larangan Beri Uang ke Gepeng
Perda nomor 25 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah disosialisasikan ke masyarakat beberapa waktu lalu
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas) telah disosialisasikan ke masyarakat beberapa waktu belakangan.
Termasuk juga larangan masyarakat memberikan uang di kepada pengemis, pengamen, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalan.
Lalu bagaimana kondisi saat ini di beberapa lampu merah yang menjadi titik kemunculan PGOT dan meminta uang kepada pengguna jalan?
Baca juga: Karanganyar Larang Kasih Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Jalan, Ada Sanksi Denda Rp 50 Juta
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di simpang lima Bejen, Kabupaten Karanganyar sejak pukul 10.30 WIB, tidak terlihat pengamen di sana.
Tidak terlihat pula keberadaan orang yang menggunakan cat berwarna perak atau yang lebih dikenal sebagai manusia silver.
Selain itu tidak terlihat pula adanya pengemis maupun gelandangan di sana.
Meskipun begitu, nampak sejumlah orang yang membawa kardus terbuka.
Baca juga: Solo Tak Terapkan Denda pada Pemberi Uang ke Gepeng, Gibran Singgung Komitmen Bangun Rumah Singgah
Mereka mengenakan seragam putih abu-abu yang diduga siswa SMA.
Mereka membawa kardus dengan tulisan "Donasi untuk Korban Cianjur".
Nampak mereka berkeliling dari kendaraan ke kendaraan di saat lampu lalu lintas berwarna merah.
(*)