Berita Solo Terbaru
Solo Tak Terapkan Denda pada Pemberi Uang ke Gepeng, Gibran Singgung Komitmen Bangun Rumah Singgah
Gibran enggan menerapkan sanksi atau denda kepada pemberi uang ke pengemis, pengamen hingga gelandangan di jalan raya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat yang berada di Kabupaten Karanganyar dilarang memberikan uang ke gelandangan, pengemis, dan pengamen (gepeng) di jalan raya.
Larangan itu tertuang di Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas).
Apabila, warga nekat memberi uang ke gepeng bakal kena sanksi kurungan hingga denda Rp 50 juta.
Nah, apakah regulasi semacam itu akan diterapkan juga di Kota Solo ?
Baca juga: Karanganyar Larang Kasih Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Jalan, Ada Sanksi Denda Rp 50 Juta
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan dirinya mendapat banyak masukan setelah adanya pemberitahuan terkait larangan memberi gepeng di Karanganyar.
"Tadi pagi banyak masukan. Tapi, nanti dulu nanti kita tidak lanjuti," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Rabu (9/11/2022).
Gibran nampak kurang srek dengan pemberian sanksi denda sebesar Rp 50 juta bagi pelanggar aturan larangan memberi uang ke gepeng di jalan raya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu lebih memilih fokus kepada para gepeng.
Baca juga: Viral Pengemis Marah Kepergok Warga Pulang Naik Mobil Toyota Vios, Sehari Raup Ratusan Ribu
Terutama fokus untuk menyediakan rumah singgah.
"Kalau saya lebih ke rumah singgahnya," tutur dia.
"Kan kita sudah komitmen mau bangun rumah singgah untuk tuna wisma, untuk pengemis, dan lain-lain," kata Gibran.
"Kita lebih ke situ saja. Denda-denda lain-lain nanti saja, lebih ke rumah singgah saja," tambahnya.
(*)