Kecelakaan di Slamet Riyadi
Nasib Sopir Innova yang Menabrak di Jalan Slamet Riyadi Solo : Bisa Tersangka, Asalkan Ada Unsur Ini
Nasib S (40), pengemudi mobil Toyota Innova yang terlibat kecelakaan karambol di Jalan Slamet Riyadi mungkin akan ditentukan dalam waktu dekat.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nasib S (40), pengemudi mobil Toyota Innova hitam berplat nomor AB-1587-UH yang terlibat kecelakaan karambol di Jalan Slamet Riyadi mungkin akan ditentukan dalam waktu dekat.
S masih berpeluang menjadi tersangka dalam kecelakaan karambol tersebut.
Seperti yang disampaikan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso.
"Bisa juga (jadi tersangka)," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (25/11/2022).
Kendati demikian, penetapan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan mediasi antara S dan korban.
"Masih nunggu hasilnya kalau sudah dapat nanti akan kami gelar untuk menentukan kelanjutannya ke mana," ucap dia.
"Saat ini masih proses pengumpulan-pengumpulan," tambahnya.
Baca juga: Kesaksian Sopir Ambulans Lihat Jenazah Korban Gempa Cianjur, Menangis Pilu Ingat Keluarga di Rumah
Baca juga: Nasib Korban Kecelakaan Karambol di Jalan Slamet Riyadi Solo : Terima Asuransi, Biaya RS Pun Gratis
Adapun hal yang bisa membuat S kemudian jadi tersangka kecelakaan karambol di Jalan Slamet Riyadi.
S bisa menjadi tersangka apabila unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan tersebut terpenuhi.
"Unsur (untuk seseorang bisa jadi) tersangka dalam kecelakaan itu kelalaian," ujar dia.
"Cuma saat ini masih belum bisa menentukan, proses pemeriksaan-pemeriksaan," tambahnya. (*)