Polisi Tembak Polisi
Sosok Erna Normawati, Jaksa dalam Sidang Putri Candrawathi yang Diganti, Dulu Tegas Tolak Eksepsi
Bahkan pergantian Jaksa Erna Normawati ini sampai mendapat komentar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Erna Normawati mengenyam pendidikan hukum hingga S-2.
Saat ini, Erna Normawati tercatat aktif sebagai salah satu JPU di Kejagung RI.
Erna Normawati sebelumnya juga aktif di bidang sosial.

Erna Normawati pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) pada 2013 silam.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.
Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.
Baca juga: Kamaruddin Tuduh Ferdy Sambo Kuras Uang Brigadir J, Pihak Bank: Rp200 Juta Ditransfer ke Ricky Rizal
Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.
Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.
Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.
Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
(*)