Berita Sragen Terbaru
Reaksi Buruh di Sragen soal Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen: Lucu, Harusnya Naik 13 Persen
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto menilai peraturan \pah minimum tahun 2023 maksimal naik 10 persen adahal lucu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aturan tentang upah minimum sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.Â
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, disebutkan jika upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10 persen yang tertuang dalam pasal 7.
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto menilai peraturan tersebut lucu.Â
Karena yang ditentukan seharusnya upah minimum namun yang diatur maksimum.Â
"Permenaker tersebut juga lucu menurut kami, ketentuan upah minimum tapi dijelaskan naiknya maksimal, yaitu 10 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (26/11/2022).Â
Menurutnya, kata minimum pada aturan Upah Minimum hanya jaring pengaman dari pemerintah saja.Â
Baca juga: Persebaya Surabaya Beri Pelajaran Persis Solo : Juninho Cs Cetak 5 Gol, Persis Cuma Bisa Balas 1 Gol
Baca juga: UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Karanganyar Tetap Minta 13 Persen Sesuai Usulan
Dengan pembatasan kenaikan Upah Minimum maksimal 10 persen, maka harapan pekerja yang menghendaki naik hingga 13 persen pupus sudah.
Selain itu, dengan kalimat 'tidak melebihi 10 persen' maka bisa saja upah pekerja akan naik sedikit atau bahkan bisa tidak dinaikkan.Â
"Kata-kata minimum tersebut adalah jaring pengaman supaya ada batasan terendah," ujarnya.Â
"Kalau dibatasi maksimum artinya naiknya upah tidak boleh lebih dari 10 persen, kalau mau di bawahnya boleh mungkin atau tidak naik lagi," tambahnya.
Joko juga mengapresiasi aturan yang dipakai untuk penetapan upah minimum tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
"Kami dari DPC SBSI 1992 Sragen mengapresiasi Menaker karena penentuan UMK tidak memakai PP nomor 36 tahun 2021 atau turunan cipta kerja. (*)Â
Harga Tanah di Gemolong Makin Gila : Disebut Sragen Pinggiran, Tapi Harga Tanah Nyaris Semahal Solo |
![]() |
---|
Alasan Harga Tanah di Gemolong Jadi Sangat Mahal : Tata Kota Dirombak, Apalagi Akan Ada Poltekpar |
![]() |
---|
Jangan Kaget Harga Tanah di Gemolong : Sawah Seluas 2.000 Meter, Ditawar Rp 2 Miliar Tak Dilepas |
![]() |
---|
Gedung Sekolah Direnovasi, KBM di MIM Gemantar Sragen Dipindah ke Rumah Warga Sementara |
![]() |
---|
Atap MIM Gemantar Roboh, Wakil Ketua DPRD Sragen Bayu Efendi Salurkan Bantuan untuk Renovasi Gedung |
![]() |
---|