Berita Karanganyar Terbaru
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Karanganyar Tetap Minta Kenaikan 13 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sudah ditetapkan pemerintah dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Upah minimum 2023 sudah ditetapkan pemerintah dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Meski naik, tetapi buruh di Kabupaten Karanganyar tetap meminta sebesar 13 persen.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Karanganyar, Candra Tri Cahyono mengatakan yang paling menentukan berapa kenaikan upah minimum yaitu Gubernur.
"Dari Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum," ucap Candra kepada TribunSolo.com, Sabtu (26/11/2022).
Candra mengatakan pihaknya menghimbau agar Gubernur Jawa Tengah, Bupati Karanganyar menggunakan yang paling rasional.
Baca juga: Sama dengan Solo, UMK Karanganyar 2023 Tunggu Hasil UMP Jateng
Baca juga: UMK Solo 2023 Masih Abu-abu, Disnaker : Masih Tunggu UMP Jateng
Pasalnya dengan kenaikan 13 persen, pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti diperkirakan 4 hingga 5 persen.
"Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan mengitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Candra.
"Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen, jadi 4 persen ditambah inflansi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen," pungkas Candra. (*)