Berita Wonogiri Terbaru
Masih ABG, Dua Maling di Wonogiri Sudah Profesional : Gasak Banyak Tempat, Empat Kios hingga Sekolah
Polres Wonogiri menangkap dua remaja yang diketahui sebagai pelaku pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Wonogiri beberapa waktu ini.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menangkap dua remaja yang diketahui sebagai pelaku pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Wonogiri beberapa waktu ini.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, kedua pelaku itu adalah FPA (17) warga Weru Sukoharjo dan APP (16) warga Wuryantoro Wonogiri.
Dia menjelaskan dua remaja spesialis pencurian itu ditangkap Tim Resmob pada Rabu (16/12/2022) pukul 22.40 WIB di Pasar Kota Wonogiri.
"Pelaku melakukan pencurian di empat kios yang ada di Pasar Kota Wonogiri," ujarnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, kedua pelaku tersebut tak mengincar target curian khusus, sebab dari empat kios itu pelaku mengambil barang curian yang berbeda, mulai dari uang kertas, uang koin hingga puluhan bungkus rokok berbagai merek.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya juga telah melakukan pencurian di beberapa lokasi yakni di sekolah.
Baca juga: Daftar Harga Beras di Pasar Gede Solo Per 16 Desember 2022 : C4 Rp 13 Ribu, Rojo Lele Rp 16 Ribu
Baca juga: Modus Maling Spesialis Kotak Amal di Kartasura: Pakai Lidi Diberi Lem, Tak Perlu Lagi Ambil Kotaknya
Misalnya pada Selasa (13/12/2022) lalu di SD Negeri 2 Sendang sekitar pukul 22.00 WIB.
Di lokasi itu, kata dia, pelaku menggasak laptop, pengeras suara dan mikrofon.
"Pelaku juga mengakui bahwa setelah melakukan pencurian di SDN 2 Sendang langsung dilanjutkan di Waduk Gajah Mungkur yang mengambil kamera," kata Aiptu Iwan.
Tak berhenti sampai di situ, kedua remaja itu sebelumnya juga beraksi di sebuah kantin SMP Negeri 2 Wuryantoro, di sana kedua pelaku mengambil uang sebesar Rp 950 ribu.
"Alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana 3 buah obeng dan 2 buah tang," imbuh dia.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku itu melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Masyarakat diimbau untuk waspada, bisa juga menghidupkan siskampling di wilayah masing-masing untuk menjaga keamanan," pungkasnya. (*)