Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu

Kini Bakal Bangun di Colomadu, Jokowi Ternyata Sempat Tolak Pemberian Rumah dari Negara Tahun 2018

Menurut Bey Machmudin, proses pengadaan rumah untuk Jokowi itu sebenarnya sudah dimulai sejak 2017.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Dok Biro Pres Setpres - Lukas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan pulang kampung ke Solo lantaran ada agenda keluarga, Sabtu (15/10/2022). Diduga Jokowi bakal menemui calon besannya di Yogyakarta untuk membahas pernikahan Kaesang dan Erina. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyebut Presiden Joko Widodo sempat menolak pemberian rumah dari negara kepadanya.

Menurut Bey Machmudin, proses pengadaan rumah untuk Jokowi itu sebenarnya sudah dimulai sejak 2017.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Sedangkan untuk pembangunannya, bisa dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

Baca juga: Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi : Bebaskan Tanah 3 Patok di Kawasan Termahal Karanganyar

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Ia pun mengungkapkan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey.

Menurut Bey, rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tandas Bey.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved