Berita Solo Terbaru
Jelang Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penistaan Agama Gus Nur Dipindahkan ke Rutan Kelas I Solo
Sugi Nur Raharja atau biasa dikenal Gur Nur kini tidak lagi ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sugi Nur Raharja atau biasa dikenal Gur Nur kini tidak lagi ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut akan dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Kota Solo.
Proses pemindahan Gus Nur dari Polda Jateng ke Rutan Kelas 1 A Kota Solo dilakukan Senin (19/12/2022).
"Hari ini ada proses pemindahan penahanan Gus Nur yang semula di Rutan Polda mau dipindah ke Rutan Surakarta," jelas Kuasa Hukum Gus Nur, Agus Susilo Muslich kepada TribunSolo.com.
Agus menjelaskan pemindahan penahanan Gus Nur bukan tanpa alasan.
Pemindahan penahanan tersebut karena Gus Nur akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Penampakan Rumah Gus Nur di Malang, Tempat Sang Pendakwah Ditangkap Polisi, Ada Logo GN di Pagar
Baca juga: Nasib Gus Nur Usai Videonya Diduga Hina NU, Dini Hari Dijemput Polisi dan Kini Mendekam di Penjara
"Besok sudah sidang," kata Agus.
Adapun pemindahan penahanan tersebut diajukan Gus Nur sendiri.
"Permohonan dari Gus Nur via PH (pengacara hukum)-nya," ujar dia.
Agus belum bisa memastikan waktu kedatangan Gus Nur ke Rutan Klas 1 A Kota Solo.
"Untuk jamnya belum tahu, ini baru proses," ucapnya. (*)