Berita Klaten Terbaru
PPKM Sudah Musnah, Begini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh : Tak Perlu PCR, Tapi Wajib Masker
KAI Daop 6 Yogyakarta menjelaskan, meskipun pemerintah telah mencabut aturan PPKM, ada aturan naik kereta api.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Liputan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Lantas seperti apakah ketika kita naik kereta api?
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo menjelaskan, meskipun pemerintah telah mencabut aturan PPKM, penumpang kereta api tetap harus memakai masker.
"Sejauh ini KAI Daop 6 Yogyakarta masih menetapkan persyaratan untuk naik KA," jelas dia kepada TribunSolo.co, Sabtu (31/12/2022).
"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," tegasnya.
Franoto menjelaskan jika pihaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Selain itu, juga surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemi Covid-19.
Baca juga: Info Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2023 : Lokasi The Park Mall Solo Baru, Aman Sudah Ada Izin
Baca juga: Sragen Cabut Kebijakan PPKM, Sanksi Pelanggaran Prokes Ikut Dicabut
Barikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh :
1. Usia 18 tahun ke atas
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(*)