Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perppu Cipta Kerja

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kini Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Seminggu

Perppu Cipta Kerja ini mengatur banyak hal, salah satunya tentang waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Aksi demo buruh di depan kantor DPRD Sukoharjo, Rabu (13/11/2019). 

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya untuk karyawan atau buruh di perusahaan tertentu.

Selain itu, waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Hal itu sebagaimana tercantum paa isi Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

(*)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved