Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Berhalangan Masuk Kerja karena Sakit

Perppu Cipta Kerja mengatur pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI - Ratusan buruh di Karanganyar berada di depan Kantor DPRD Karanganyar, Rabu (21/9/2022). 

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan," demikian isi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikutip pada Senin (2/1/2023).

Keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkn Perppu Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut tindakan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan, ada dua dampak setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi. 

Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yakni legislatif serta yudikatif bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.

"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri ketika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang."

(*)
Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved