Viral
Kisah Pilu Malika Diculik Pemulung, Hampir Sebulan Dibawa Pelaku di Gerobak Sambil Cari Rongsokan
Selama diculik, Malika selalu dibawa pelaku menggunakan gerobak sambil mengumpulkan barang-barang bekas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Inilah kisah pilu korban penculikan anak di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Malika Anastasya.
Selama diculik, Malika selalu dibawa pelaku menggunakan gerobak sambil mengumpulkan barang-barang bekas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, menyebut jika pelaku penculikan Malika yang bernama Iwan Sumarno alias Jaki alias Herman alias Yudi itu, tetap beraktivitas seperti biasa setelah menculik anak perempuan berusia enam tahun itu dari rumahnya di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca juga: Geger Kabar Aliran Sesat di Gowa Larang Pengikut Shalat dan Makan Ikan, Pimpinan Yayasan Klarifikasi
Iwan Sumarno yang dikenal orang tua Malika sebagai Yudi sehari-hari berprofesi sebagai pemulung atau manusia gerobak.
"Sementara dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan, ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang-barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2023) dini hari dilansir dari Tribunnews.
Komarudin menyebut, Malika selalu dibawa di dalam gerobak yang biasa pelaku bawa untuk mencari barang rongsokan.
"Emang (korban) diletakan di dalam grobak, tidurnya pun berpindah-pindah," tuturnya.
Saat ini, terduga pelaku penculikan Malika itu sudah ditangkap dan diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Iwan masih diperiksa secara intensif guna mengetahui motif penculikan tersebut.
Baca juga: Ngaku Indikator Bensin Kedap-kedip, Alasan Dua Pemulung Muda di Klaten Ini Nekat Sikat Sepeda Kebo
"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kita mintai keterangan motif dari pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," ungkapnya.
Mirisnya lagi, Iwan Sumarno merupakan residivis kasus pencabulan anak dan pernah dipenjara selama tujuh tahun.
Hal itu sudah dikonfirmasi oleh polisi.
"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jaki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin.
Diketahui, kasus penculikan anak di Jakarta Pusat ini sempat viral di media sosial lantaran video CCTV terduga pelaku dan korban yang menaiki bajaj tersebar luas.
Orang tua Malika, Oni dan Tunggal, lantasmelaporkan kasus penculikan anak mereka sejak tanggal 9 Desember 2022.
Malika saat itu dibawa Iwan sejak tanggal 7 Desember 2022 dengan dalih diajak membeli ayam goreng.
Polisi sempat kesulitan mencari jejak Malika karena terduga pelaku tidak memiliki handphone (HP) maupun tempat tinggal tetap.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.