Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Aktor Revaldo Tertangkap Narkoba Lagi yang Ketiga Kalinya, Instagram-nya Langsung Ramai Komentar

Pemeran Rangga di serial Ada Apa dengan Cinta itu, ditangkap lagi oleh polisi, karena kasus narkoba.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @sakhatalent
Aktor Revaldo 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari aktor Revaldo Fifaldi Sury Permana (40).

Pemeran Rangga di serial Ada Apa dengan Cinta itu, ditangkap lagi oleh polisi, karena kasus narkoba.

Ini merupakan yang ketiga kalinya Revaldo terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Sukses Bintangi The Glory, Lee Do Hyun Main Drakor Komedi Bad Mom bareng Ra Mi Ran dan Ahn Ji Eun

Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.

"Tim kemudian mengaman seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Sury Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Film Home Alone Trending, Bintang Utamanya Macaulay Culkin Pernah Disorot karena Kecanduan Narkoba

Penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.

"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples dan cup kecil. Kemudian ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Terlibat Narkoba dan Judi, Sebut Dirinya Justru Memberantas : Saya Ini Satgas

Revaldo sebelumnya pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.

Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.

Artis peran itu kemudian dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, ia kemudian bebas pada 5 September 2015.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved