Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Dangdutan di Klaten Berakhir Ngenes: Lawan Polisi, 4 Orang Ditangkap, Kini Kedinginan di Jeruji Besi

Dangdutan kelompok pemuda berakhir ricuh di Taman Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Sejumlah tersangka kericuhan menyerang polisi dihadirkan di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). Acara itu merupakan dangdutan kelompok pemuda di Taman Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dangdutan kelompok pemuda berakhir ricuh di Taman Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri wakhyuni menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, (8/1/2023) sore.

"Mereka melawan petugas," ujar dia saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023).

"Polres menetapkan setidaknya 4 orang tersangka dalam kasus tersebut," imbuhnya.

Adapun empat orang S alias Potet (40), warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan EBS alias Kodok (33), warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo..

Kemudian G alias Gantol (41) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Manisrenggo dan RP (26) warga Desa Kecemen, Kecamatan Manisrenggo.

Para tersangka akan dikenakan pasal Primer pasal 214 ayat (1) KUHP, Subsider pasal 211 dan 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lebih Subsider pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman kurungan penjara nya 7 tahun, 4 tahun, 1 tahun 4 bulan dan minimal 4 bulan penjara," ucap Wakhyuni.

Baca juga: Ada Investor yang Lihai Kelola Mall, Plasa Klaten Bakal Dirombak, Namanya Jadi Klaten Town Square

Baca juga: Nasib Pilu Bayi Dijual Perempuan asal Klaten : Masih Merah, Umurnya Baru Sehari, Dihargai Rp 20 Juta

KBO Kasat Reskrim, Iptu Umar Mustofa mengatakan kejadian bermula saat ada kegiatan bakti sosial dan pentas dangdut.

Acara dangdut digelar oleh kelompok Manisrenggo Bersatu (Mabes) yang menghadirkan banyak masa dan tidak mengantongi Izin.

"Petugas (Aiptu Haryono) mendapat perintah untuk melakukan pengamanan perjalanan Hamka Darwis dan GPK dari Klaten yang melakukan kegiatan di Yogyakarta, petugas tersebut standby di Polsek Manisrenggo," ujar Umar.

"Selain itu petugas juga mendapat perintah untuk melakukan penindakan atau pembubaran kegiatan masyarakat tanpa izin," imbuh nya.

Pihak Polsek Manisrenggo, bersama Pleton Dalmas sebanyak 13 personel menghampiri lokasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved