Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kasus Pemukulan Kakek di Klaten, Pelaku JF Tak Berkutik, Sedang Mabuk-mabukan Ditangkap Polisi

Pelaku kasus pemukulan kakek di Perum Perak YKP  Ngingas Baru, Kelurahan Bareng Lor, Klaten berinisial JF (24) sudah diamankan.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
JF (baju orange), pelaku pemukulan Kakek saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten. Dokumentasi Zharfan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelaku kasus pemukulan kakek di Perum Perak YKP  Ngingas Baru, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten berinisial JF (24) sudah diamankan pihak kepolisian.

JF, untuk diketahui, merupakan warga Perak YKP Ngingas Baru, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten

Pelaku melakukan tindak pemukulan terhadap mantan ketua RT setempat, Suharna.

KBO Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya di pinggir jalan. 

Baca juga: Sedihnya Kakek di Klaten : Dipukuli Usai Sholat Subuh di Masjid, Kini Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Dangdutan di Klaten Berakhir Ngenes: Lawan Polisi, 4 Orang Ditangkap, Kini Kedinginan di Jeruji Besi

"Tersangka diamankan di jalan Rajawali, pada saat mereka berada di pinggir jalan sedang mabuk juga," ucap Umar, Jumat (13/1/2023).

"Lalu diamankan oleh Resmob," tambahnya.

Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan tindakan pelaku termasuk ke dalam perkara tindak penganiayaan.

JF terancam hukuman penjara 2 tahun lebih.

"Pelaku masuk dalam perkara tindak penganiayaan," ujar Wakhyuni, Jumat (13/1/2023).

"Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, mengenai pelipis korban,".

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved