Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Inilah Tampang Pencuri Motor di SMAN Colomadu: Residivis, Pernah Mencuri di Sekolahan Wates & Bantul

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Akibat aksinya, dia meringkuk di jeruji besi dengan ancaman pidana lima tahun penjara

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Inilah tampang Aditya Kleymibi Mestuson alias Kimi alias Lesti bin Bimo Setiono (28) pelaku pencurian motor dan laptop di SMAN Colomadu, saat berada di Mapolres Karanganyar, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengamankan pria yang merupakan pelaku pencurian motor dan laptop di SMAN Colomadu.

Selain mencuri di Karanganyar, pelaku juga melancarkan aksinya di sekolah-sekolah di lintas kabupaten.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan identitas tersangka bernama Aditya Kleymibi Mestuson alias Kimi alias Lesti bin Bimo Setiono (28).

Pelaku diketahui warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"Pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di Kabupaten Klaten," kata Purbo kepada TribunSolo.com, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Terjawab, Cara Pencuri Motor SMAN Colomadu Bisa Curi Tanpa Rusak Kunci: Terbantu Fitur Alarm Vario

Purbo mengatakan pelaku diamankan karena mencuri laptop dan sepeda motor milik pelajar SMAN Colomadu, Favian Farrel Kurnia Prasetyo, (15), warga Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota. Surakarta.

Dia menuturkan pelaku melancarkan aksinya, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

"Pelaku mencari kesempatan untuk beraksi, mencari waktu luang sekolah," ucap Purbo.

Selain di SMAN Colomadu, pelaku juga pernah beraksi di beberapa sekolah di luar Karanganyar.

Beberapa sekolah di kabupaten lain pernah menjadi sasaran, seperti di Wates, Klaten, dan Bantul.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Ingat Maling Santai Mencuri Motor Honda Vario di SMAN Colomadu? Kini Meringkuk di Hotel Prodeo

Mulai dari motor Honda Vario putih dengan nopol AD 4718 AHB, satu lembar kwintansi penjualan laptop senilai Rp 8.120.000 dan sejumlah pakaian dan tas dari hasil penjualan laptop.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian, pasal yang dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara," ungkap dia.

Sementara itu, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di SMAN Colomadu.

Tapi dia mengungkapkan telah melakukan aksi tak terpuji berupa pencurian laptop sebanyak 5 kali.

"Saya mencuri motor baru pertama, biasanya saya curi laptop di setiap sekolah yang kondisi keamanannya lengah," katanya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved